Adapun fungsi lembaga pelaksana kegiatan sertifikasi profesi (LSP) yang mendapat lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) sebagai berikut :
Sertifikator
Sebagai sertifikator, melaksanakan sertifikasi kompetensi dengan tugas-tugas sebagai berikut :
- Membuat materi uji kompetensi
- Menyediakan tenaga penguji (assesor)
- Melakukan Assesmen
- Menyusun kualifikasi yang mengacu kepada SKKNI
- Memelihara kinerja assesor dan TUK
Developer
Sebagai developer, melakukan pemeliharaan dan pengembangan standar kompetensi dengan tugas-tugas sebagai berikut :
- Mengidentifikasikan kebutuhan kompetensi industri
- Mengembangkan standar kompetensi
- Mengkaji ulang standar kompetensi
LSP Akuntansi Humanika Investa (LSP AHI) mendapatkan mandat dari BNSP untuk melaksanakan Uji Kompetensi di bidang Ekonomi dan Akuntansi