LSP Akuntansi Humanika Investa Artikel FUNGSI LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI (LSP)

FUNGSI LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI (LSP)

Categories:

Adapun fungsi lembaga pelaksana kegiatan sertifikasi profesi (LSP) yang mendapat lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) sebagai berikut :

Table of Contents

Sertifikator

Sebagai sertifikator, melaksanakan sertifikasi kompetensi dengan tugas-tugas sebagai berikut :

  1. Membuat materi uji kompetensi
  2. Menyediakan tenaga penguji (assesor)
  3. Melakukan Assesmen
  4. Menyusun kualifikasi yang mengacu kepada SKKNI
  5. Memelihara kinerja assesor dan TUK

Developer

Sebagai developer, melakukan pemeliharaan dan pengembangan standar kompetensi dengan tugas-tugas sebagai berikut :

  1. Mengidentifikasikan kebutuhan kompetensi industri
  2. Mengembangkan standar kompetensi
  3. Mengkaji ulang standar kompetensi

LSP Akuntansi Humanika Investa (LSP AHI) mendapatkan mandat dari BNSP untuk melaksanakan Uji Kompetensi di bidang Ekonomi dan Akuntansi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *